fenomena kesehatan bagi rakyat miskin
Kesehatan
merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi kehidupan kita. Berbagai
cara dilakukan untuk menjaga kesehatan kita, salah satunya adalah jaminan atau
asuransi kesehatan.Tidak dipungkiri kesehatan merupakan faktor penunjang
maksimalnya kinerja kita. Semakin maksimalnya kinerja kita maka semakin
optimalnya pembangunan bangsa. Karena itulah faktor kesehatan tidak lepas dari
perhatian pemerintah, hal ini ditunjukan dengan disusunnya undang-undang
tentang kesehatan oleh pemerintah, guna menjamin kesehatan masyarakatnya.
Banyak
undang-undang diterapkan di Negara kita, salah satunya undang-undang kesehatan
yang mengatur banyak bidang dalam kesehatan baik dari pengobatan, perawatan,
pelayanan.semua sangat jelas diatur dalam undang-undang, disempurnakan kembali
dengan adanya peraturan- peraturan mengenainya.dari sini terlihat betapa siap,
betapa telitinya bangsa kita ini untuk mensejahterakan rakyatnya.Tapi pepatah
mengatakan “tak ada gading yang tak retak “ tak ada hal di dunia ini yang
sempurna.begitu pula pada pelaksanaan undang-undang, peraturan yang dibuat oleh
para menteri terlhat sangat sempurna tapi di aplikasinya banyak sekali terjadi
hambatan serta diwarnai dengan manipulasi- manipulasi yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwasanya” fakir miskin dan anak telantar
dilindungi oleh Negara”,pasal 28 H “Sebagai warga negara, rakyat miskin
mempunyai hak dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan
hidup oleh negara, termasuk memelihara kesehatan, sebagaimana dijamin dalam
konstitusi dasar negara”. Sebagai konsekuensinya, tentu negara harus
bertanggung jawab melindungi, menjaga, dan memelihara kesehatan seluruh
warganya tanpa kecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam deraian
kemiskinan dan selalu rentan terhadap aneka jenis penyakit.( Siswono,
2008).tetapi pada kenyataannya kewajiban pemerintah yang dicantumkan pada pasal
28 H belumlah terlaksana dengan baik hal ini ditunjukan dengan masih sulitnya
masyarakat miskin mendapatkan jaminan kesehatan yang telah disediakan
pemerintah, yaitu askeskin. Kesulitan yang menghambat masyarakat miskin
mendapatkan haknya dirasakan mulai dari sulitnya pengurusan askeskin, informasi
yang tidak menyeluruh ke semua rakyat miskin, ditambah dengan adanya
pihak-pihak tertentu yang tidak jujur dalam mengalokasikan dana sehingga banyak
dana yang hilang tak berbekas. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kontrol
pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 28 H dalam UUD1945.
Pemerintah pun menegaskan kembali pasal tersebut melalui program Askeskin
yaitu program pemerintah untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat miskn dan
yang kurang mampu.berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor
1241/MENKES/SK/XI/2004 pemerintah menunjukan PT.ASKES untuk menjalankan program
tersebut.
Upaya
pemerintah dalam menjalankan kewajibannya untuk menjamin kesehatan
masyarakatnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan , banyak terjadi
kejanggalan mulai dari pelaksanaannya, koordinasi, verfikasi, hingga
pemutakhiran data rakyat miskin. Mulai dari pendataan rakyat miskin sejak tahun
pertama 2005, terdapat Rp 2.3 triliun alokasi dana Askeskin. Dan berturut tahun
2006 sebesar Rp 3,6 triliun, 2007 Rp 2,2 triliun dan untuk 2008 telah dianggarkan
Rp 4,6 triliun. Artinya, total anggaran mencapai Rp 12,7 triliun, sementara
jumlah rakyat miskin yang harus di-cover tahun ini sebanyak 76,4 juta orang,
atau sekitar 30 persen dari total penduduk Indonesia.Menarik mencermati
angka-angka yang dipaparkan instansi pemerintah dalam cakupan rakyat miskin.
Badan Pusat Statistik-BPS, misalnya, pada awal Juli 2007 melansir jumlah
penduduk miskin hingga Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa, atau mengalami
pengurangan sebesar 2,13 juta jiwa. Artinya, sekitar 16,58 persen dari 224,177
juta penduduk Indonesia. Hitungan matematika sederhana, angka ini mengalami
penurunan jumlah rakyat miskin dicatatkan lembaga yang sama pada Maret 2006
sebanyak 39,30 juta atau 17,75 persen dari 221,328 juta total penduduk Indonesia
saat itu.
Menurut
PT Askes, jumlah kepesertaan rakyat miskin dalam Program Askeskin berdasarkan
data Gakin (keluarga miskin) yang kemudian dikoordinasikan dengan pemda, pada
semester I 2005 sebanyak 36 juta jiwa. Semester II 2005 meningkat hampir dua
kali lipat menjadi 60 juta jiwa. Pada 2006 sebanyak 60 juta jiwa, sedangkan
2007 menjadi 76,4 juta jiwa dari 19,1 juta rumah tangga miskin (RTM) dengan
asumsi masing-masing anggota keluarga 4 orang. Anehnya lagi, dalam pengelolaan
anggaran Askeskin 2008 sebesar Rp 4,6 triliun, jumlah rakyat miskin tidak
bergerak alias tetap di posisi 76,4 juta jiwa. Perhitungan Depkes sebagai
pengelola baru Askeskin, dana yang tersedia diperkirakan mampu meng-cover
sekitar 41 juta rakyat miskin. Artinya nasib sekitar 35,4 juta siap-siap
terkapar akibat tidak mendapatkan akses kesehatan. Kalau beranjak dari
perbandingan data-data BPS dan PT Askes/Depkes menyangkut keberadaan rakyat
miskin, terlihat jelas perbedaan signifikan, sebesar 37,23 juta jiwa atau lebih
dari dua kali lipat jumlah rakyat miskin versi BPS. Artinya, kalau ikut versi
PT Askes/Depkes, maka rakyat miskin yang berhak mendapatkan Askeskin, hampir 33
persen dari total penduduk Indonesia, atau setara dengan total penduduk Mesir,
yang jumlahnya 76 juta lebih, sesuai versi CIA World Factbook 2004. Sebagai
pelaksana tunggal Program Askeskin dengan bayaran management fee sebesar 5
persen dari hampir Rp 8 triliun total dana Askeskin hingga 2007 yang dikucurkan
pemerintah, maka jumlah rakyat miskin sebagai peserta Askeskin akan
mencengangkan bila dibandingkan paparan BPS. ( Siswono, 2008)
Tak
hanya program Askeskin, pemerintah juga menjalankan program Jamkesmas yang
dirujuk dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) tetapi program ini masih bernafaskan asuransi sehingga
mengharuskan pembayaran premi dan iuran masyarakat.padahal program ini berbeda
dengan asuransi, pemerintah membayar semua kebutuhan medis sehingga masyarakat
tidak dipungut biaya, baik untuk perawatan, fasilitas rumah sakit, dan semua
obat.tetapi dalam kenyataannya masyarakat miskin masih mengalami kesulitan
untuk dapat menikmati yang menjadi hak mereka yang telah diatur dalam
undang-undang.
Berbagai upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan
masyarakatnya terutama masyarakat miskin masih belum maksimal. Masih banyak
yang harus dibenahi dalam pelaksanaan undang-undang yang telah disusun oleh
pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar